Hukum
Perdata adalah ketentuan yang mengatur
hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut
beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu
dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.
Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan
yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk
memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama
bersumber pada :
1) Hukum tertulis yang
dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW) 2) Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan
perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
2. Belakunya Hak Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam
perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut
hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
3. Hubungan Pengusaha Dengan
Pegawainya
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin
oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi
jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan
orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pengusaha
dan Kewajibannya
Ø Memberikan ijin
kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
Ø Dilarang memperkerjakan
buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin
penyimpangan
Ø Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
Ø Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
Ø Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
Ø Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
Ø Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Bentuk – bentuk Badan Usaha
Perusahaan
Perorangan
Perusahaan
Perorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang sehingga
semua keuntungan yang didapatkan akan menjadi haknya secara penuh dan jika
terdapat kerugian maka yang bersangkutan harus menanggung resiko tersebut
secara sendiri.
Firma
Firma
Firma
adalah Bentuk badan usaha yang didirikan oleh beberapa orang dengan menggunakan
nana bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam firma semua anggota
bertanggung-jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap
utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya.
Persekutuan
Komanditer (Commanditer Vennootschap)
Persekutuan
Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh beberapa orang sekutu yang
menyerahkan dan mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas
Perseroan
terbatas (PT/NV atau Naamloze Vennotschap) adalah suatu badan usaha yang
mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan,
hak sereta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Koperasi
Menurut UU no. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah
suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk
apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh
modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang Undang.
Sumber :
http://vladimir-fandypratama.blogspot.com
No comments:
Post a Comment