Saturday, January 24, 2015

Tugas 7 Ekop

Perkembangan Koperasi Di Indonesia



Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasarkan pada asas kekeluargaan. Koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong. Kerjasama dan tolong menolong yang menjadi pembawaan koperasi memberi jaminan bagi kedudukannya dan perkembangannya.

Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan dari kesadara masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah, pengalaman masa lampau mengakibatkan masyarakat tetap rendah curiga terhadap koperasi, dan pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah.

Bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar atau pedoman pelaksanaan Koperasi. Dengan koperasi, yang meletakkan titik berat pada usaha bersama, orang belajar mengenal diri sendiri, percaya pada diri sendiri, belajar melaksanakan dasar self-help dan otoaktivia beserta solidaritas, serta kawan dan tolong menolong. 

Hubungan antar anggota-anggota koperasi satu sama lain harus mencerminkan orang-orang bersaudara, satu keluarga. Rasa solidarita antar anggota harus dipupuk dan diperkuat. Dalam mengasuh anggota koperasi selalu diutamakan cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus di dahulukan dari kepentingan diri sendiri. Anggota koperasi harus mempunyai rasa tanggung jawab social.

Menurut Adi Sasono, ekonomi kerakyatan merupakan ekonomi partisipatif yang memberikan akses yang fair dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat di dalam proses  produksi, distribusi, dan konsumsi nasional tanpa harus mengorbankan fungsi sumber daya manusia dan lingkungan sebagai pendukung kehidupan masyarakat. Sebab falsafah ekonomi rakyat itu sendiri menurutnya adalah kegiatan yang dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat ( Adi Sasono 2005).


Daftar pustaka

Soesastro, Hadi. 2005. Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi Di Indonesia Dalam Setengah Abad Terakhir. Yogyakarta:Penerbit Kanisius.


Tugas 6 Ekop

SHU (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari sampai Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain ( Kusnadi dan Hendar (1999)).

Besarnya pendapatan dapat di peroleh dari koperasi. Serta besarnya biaya operasional yang diperoleh dari biaya yang diperlukan oleh koperasi. Dengan ada nya laporan SHU dapat melihat tingkat kenaikan atau penurunan setiap tahun nya. SHU adalah sisa hasil usaha koperasi. 

Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). SHU yang diperoleh dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota. Perubahan persentase pembagian SHU ini harus diputuskan oleh rapat anggota. SHU diberikan secara tunai.

Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi.  Sementara itu jasa atas transaksi usaha dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman (untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi. Setiap koperasi dapat membuat model pembagian SHU sesuai dengan kebutuhannya asalkan merupakan ketetapan rapat anggota


Daftar Pustaka 

 Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:Penerbit Erlangga.

Tugas 5 Ekop

RAPAT ANGGOTA


Rapat anggota  dibutuhkan dalam badan usaha.  Rapat anggota yaitu wadah untuk pengambilan keputusan atas pemikiran-pemikiran anggotanya. Setiap anggota  diberikan hak suara yang sama. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak jika pengambilan keputusan tidak diperoleh dengan musyawarah.



Rapat anggota  berperan untuk menetapkan kebijakan umum koperasi. Berbagai persoalan dalam suatu koperasi  hanya ditetapkan dalam  rapat anggota. Rapat anggota dapat memilih pengurus dan pengawas. Rapat anggota  tidak setiap saat  dilakukan. Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan  minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT.


Tugas 4 Ekop

TENTANG KOPERASI SUKSES 

Pembangunan koperasi semakin mengalami kemajuan. Pembangunan koperasi mempunyai peran penting dalam sistem ekonomi di Indonesia. Dengan ada nya koperasi dapat membantu penyediaan lapangan pekerjaan. Badan usaha koperasi juga mempunyai prinsip.



Prinsip koperasi  untuk membangun  koperasi yang efektif dan tahan lama. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka adalah  salah satu prinsip koperasi. Koperasi sukses  dapat dilihat dari  peningkatan keanggotaan. Koperasi menjadi sukses didasarkan pada kerja sama antar anggota. Anggota  yang saling tolong menolong  akan mencapai tujuan dari koperasi.

Wednesday, January 7, 2015

Tugas 3 Ekop


TENTANG KOPERASI 


Koperasi merupakan kumpulan orang yang membuka badan usaha.
      S               P                                          O
Usaha  yang dibuat dilakukan  secara bersama-sama. Koperasi
     S                      P                                    O                   S
juga bertujuan  untuk memajukan ekonomi. Kegiatan ekonomi
         P                                     O                               S
dilaksanakan  dengan bekerja sama antar anggota. Anggota                       
        P                                      O                                  S           
menerima  resiko & manfaat berimbang.
        P                        O