Saturday, January 24, 2015

Tugas 6 Ekop

SHU (Sisa Hasil Usaha)

Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari sampai Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain ( Kusnadi dan Hendar (1999)).

Besarnya pendapatan dapat di peroleh dari koperasi. Serta besarnya biaya operasional yang diperoleh dari biaya yang diperlukan oleh koperasi. Dengan ada nya laporan SHU dapat melihat tingkat kenaikan atau penurunan setiap tahun nya. SHU adalah sisa hasil usaha koperasi. 

Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi pajak (SHU bersih). SHU yang diperoleh dibagikan kepada anggota sesuai dengan keputusan rapat anggota. Perubahan persentase pembagian SHU ini harus diputuskan oleh rapat anggota. SHU diberikan secara tunai.

Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi.  Sementara itu jasa atas transaksi usaha dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman (untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi. Setiap koperasi dapat membuat model pembagian SHU sesuai dengan kebutuhannya asalkan merupakan ketetapan rapat anggota


Daftar Pustaka 

 Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:Penerbit Erlangga.

No comments:

Post a Comment