Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku (Januari sampai Desember) dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Pada hakekatnya sisa hasil usaha koperasi sama dengan laba untuk perusahaan lain ( Kusnadi dan Hendar (1999)).
Besarnya pendapatan dapat di peroleh dari koperasi. Serta
besarnya biaya operasional yang diperoleh dari biaya yang diperlukan oleh
koperasi. Dengan ada nya laporan SHU dapat melihat tingkat kenaikan atau
penurunan setiap tahun nya. SHU adalah sisa hasil usaha koperasi.
Pembagian SHU merupakan salah satu karakteristik dari badan
usaha koperasi. SHU yang dibagi dalam koperasi ini adalah SHU sesudah dikurangi
pajak (SHU bersih). SHU yang diperoleh dibagikan kepada anggota sesuai dengan
keputusan rapat anggota. Perubahan persentase pembagian SHU ini harus
diputuskan oleh rapat anggota. SHU diberikan secara tunai.
Bagian SHU yang dibagikan kepada anggota harus didasarkan
atas jasa dari masing-masing anggota. Yang dimaksud jasa anggota di sini adalah
jasa usaha yang meliputi jasa atas partisipasi modal dan jasa atas transaksi usaha
yang dilakukan oleh anggota pada koperasi. Jasa partisipasi modal dicerminkan
oleh banyaknya simpanan anggota (simpanan pokok dan wajib) pada koperasi. Sementara itu jasa atas transaksi usaha
dicerminkan oleh banyaknya belanja (untuk pertokoan) dan bunga/jasa pinjaman
(untuk perkreditan) yang telah diserahkan oleh anggota pada koperasi. Setiap
koperasi dapat membuat model pembagian SHU sesuai dengan kebutuhannya asalkan
merupakan ketetapan rapat anggota
Daftar Pustaka
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi Teori dan Praktik. Jakarta:Penerbit Erlangga.
No comments:
Post a Comment