Tuesday, November 22, 2016

Tugas 3 Etika Profesi Akuntansi #



1 . Pentingnya Etika Profesi Bidang Akuntansi

Etika profesi sangat dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang akuntansi. Etika profesi berisi ketentuan mengenai apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh profesi itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Maka dari itu, etika dalam profesi di bidang akuntansi ini sangatlah penting.

Tujuan penerapan etika dalam profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

1.      Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.  
2.      Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi. 
3.      Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi. 
4.      Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Di bidang akuntansi, etika profesi diatur oleh Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dengan adanya kode etik profesi yang mengatur para akuntan, maka masyarakat dapat meyakini kualitas pekerjaan mereka.

Kode Etik IAI dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota IAI, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung jawab profesionalnya. Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Namun pemahaman seorang akuntan terhadap Kode Etik IAI tidak menjamin akuntan tersebut tidak melakukan tindak kecurangan. Terdapat banyak akuntan yang sudah memahami kode etik akuntansi namun tetap saja masih melanggarnya. Profesi auditor akan selalu berhadapan dengan dilema yang mengakibatkan seorang auditor berada pada dua pilihan yang bertentangan. Sebagai contoh dalam proses auditing, seorang auditor akan mengalami suatu dilema ketika tidak terjadi kesepakatan dengan klien mengenai beberapa aspek dan tujuan pemeriksaan. Apabila auditor memenuhi tuntutan klien berarti akan melanggar standar pemeriksaan, etika profesi dan komitmen auditor tersebut terhadap profesinya, tetapi apabila tidak memenuhi tuntutan klien maka dikhawatirkan akan berakibat pada penghentian penugasan oleh klien. Berbagai pelanggaran etika yang terjadi pada perusahaan go public di Indonesia juga sering terjadi, padahal semestinya hal ini tidak perlu terjadi apabila setiap akuntan mempunyai pemahaman, kemampuan dan kemauan untuk menerapkan nilai-nilai moral dan etika secara memadai dalam melaksanakan profesinya.

Etika dalam Kode Etik IAI sangat penting dalam menunjang karier profesi akuntan, baik bagi akuntan pendidik sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya dan bagi mahasiswa yang akan diarahkan untuk menjadi seorang akuntan, berguna sebagai bekal di masa yang akan datang.

2. Prinsip Etika Yang Diperlukan

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kode etik akuntan Indonesia memuat 8 prinsip etika sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus menunjukkan dedikasi untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya, anggota bisa saja mengungkapkan kerahasiaan bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum yang mengungkapkannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.



Sumber :
https://dharmotinambunan.wordpress.com/2012/12/04/8-prinsip-kode-etik-akuntansi/

Tugas 2 Etika Profesi Akuntansi #



FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KUALITAS AUDIT

Latar Belakang
Pada era globalisasi saat ini banyak sekali terjadi kasus-kasus hukum yang melibatkan manipulasi akuntansi. Skandal manipulasi akuntansi ini melibatkan sejumlah perusahaan besar di Amerika seperti Enron, Tyco, Global Crossing, dan Worldcom maupun beberapa perusahaan besar di Indonesia seperti Kimia Farma dan Bank Lippo yang dahulunya mempunyai kualitas audit yang tinggi. Kasus seperti ini melibatkan banyak pihak dan berdampak cukup luas. Keterlibatan Chief Executive Officer (CEO), komisaris, komite audit, internal auditor, sampai kepada eksternal auditor salah satunya dialami oleh Enron, cukup membuktikan bahwa kecurangan banyak dilakukan oleh orang-orang dalam. Terungkapnya skandal-skandal sejenis ini menyebabkan merosotnya kepercayaan masyarakat khususnya masyarakat keuangan, yang salah satunya ditandai dengan turunnya harga saham secara drastis dari perusahaan yang terkena kasus.

Selain dari pihak perusahaan, eksternal auditor juga harus turut bertanggung jawab terhadap merebaknya kasus-kasus manipulasi akuntansi seperti ini. Posisi akuntan publik sebagai pihak independen yang memberikan opini kewajaran terhadap laporan keuangan serta profesi auditor yang merupakan profesi kepercayaan masyarakat juga mulai banyak dipertanyakan apalagi setelah didukung oleh bukti semakin meningkatnya tuntutan hukum terhadap kantor akuntan. Padahal profesi akuntan mempunyai peranan penting dalam penyediaan informasi keuangan yang handal bagi pemerintah, investor, kreditor, pemegang saham, karyawan, debitur, juga bagi masyarakat dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memerlukan kepercayaan terhadap kualitas jasa yang diberikan pada pengguna. Penting bagi pemakai laporan keuangan untuk memandang Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang independen dan kompeten, karena akan mempengaruhi berharga atau tidaknya jasa yang telah diberikan oleh KAP kepada pemakai. Jika pemakai merasa KAP memberikan jasa yang berguna dan berharga, maka nilai audit atau kualitas audit juga meningkat, sehingga KAP dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme tinggi.

Selain beberapa faktor di atas, faktor akuntabilitas dan etika profesional juga dapat berpengaruh terhadap kualitas hasil audit. Andre Ruchiyat (2008:64) mendefinisikan akuntabilitas sebagai suatu keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan, bertanggungjawab, dan akuntable. Djuni Farhan (2009:11) Akuntan publik dalam melaksanakan tugas profesinya, dibatasi oleh seperangkat aturan dan standar, berupa kode etik. Standar moral dan etika tersebut tidak hanya mengatur bagaimana ia bertindak, bersikap dan mentaati standar/norma, atau bukan hanya mengatur yang “boleh” dan “tidak boleh” saja, tetapi pada tatanan “salah” dan “benar” dengan parameter atau ukuran etika profesi, dan secara moral dibenarkan. 

                                 Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu penelitian terhadap masalah-masalah berupa fakta-fakta saat ini dari suatu populasi. Tujuannya adalah untuk menguji hipotesis atau menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan current status dari subjek yang diteliti (Indriantoro dan Supomo, 2002 : 26 & 29). Menurut Uma Sekaran (2006:121), populasi adalah keseluruhan kelompok orang, kejadian atau hal minat yang ingin peneliti investigasi.
Dalam penelitian ini peneliti melakukan survey untuk mendapatkan data primer. Data primer diperoleh dengan cara memberikan kuesioner secara langsung kepada responden yang bersangkutan, serta memberikan penjelasan secara singkat sebelum responden menjawab pertanyaan dalam kuesioner. Responden yang diminta kesediaan untuk mengisi kuesioner adalah auditor independen di sepuluh Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat.

Operasionalisasi Variabel Penelitian

Variabel Independen (X)

Variabel independen adalah variabel yang dianggap berpengaruh terhadap variabel yang lain. Variabel independen dalam penelitian ini terdiri dari variabel independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika.

Variabel Dependen (Y)

Variabel dependen adalah variabel yang tergantung atau dapat dipengaruhi oleh variabel lain. Variabel dependen dalam penelitian ini adalah kualitas audit (Y). Standar Umum dalam Standar Akuntansi menyatakan bahwa : Pertama, audit dilakukan oleh seorang atau lebih yang mempunyai keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor; Kedua, Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi sikap mental harus dipertahankan oleh seorang auditor; Ketiga, Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya seorang auditor harus menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama. Berdasarkan hal tersebut di atas, penelitian ini menggunakan pertanyaan sebagai indikator sebagai berikut :
(1) independensi, (2) pengalaman auditor, (3) skeptisme profesional, (4) tanggung jawab auditor, (5) etika auditor.

Semua item pertanyaan diukur pada skala Likert (Licert Scale) 1 sampai 5. Menurut Nazir M. (2005) skala likert (licert scale) adalah sebuah skala untuk mengukur sikap masyarakat. Skala likert digunakan untuk mengukur sikap, pendapat, dan persepsi seseorang atau sekelompok orang tentang fenomena sosial. Dengan skala likert, variabel yang akan diukur dijabarkan menjadi indikator variabel. Kemudian indikator tersebut dijadikan sebagai titik tolak untuk menyusun item-item instrumen yang dapat berupa pertanyaan atau pernyataan. Jawaban setiap item instrumen dalam penelitian ini mempunyai gradasi dari sangat positif sampai sangat negatif, yaitu : Sangat Setuju (SS), Setuju (S), Kurang Setuju (KS), Tidak Setuju (TS), dan Sangat Tidak Setuju (STS). 

Sumber Data
Dalam penelitian ini peneliti melakukan survey untuk mendapatkan data primer, yaitu dengan cara mengirimkan kuesioner secara langsung kepada responden yang bersangkutan, serta memperikan penjelasan secara singkat sebelum responden menjawab pertanyaan dalam kuesioner. Responden diminta kesediaan untuk mengisi kuesioner adalah auditor independen beberapa perusahaan Kantor Akuntan Publik di Jakarta Barat tahun 2011.

Sampel
Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan cara Simple Random Sampling, yaitu pemilihan sampel secara acak sederhana yang memberikan kesempatan yang sama dan tak terbatas pada setiap anggota populasi untuk dipilih sebagai sampel (Indriantoro dan Supomo, 2002 :124). Penentuan sampel dalam penelitian ini disesuaikan dengan jumlah auditor pada masing-masing Kantor Akuntan Publik di Wilayah Jakarta Barat.

Teknik Pengumpulan Data
Data yang dipergunakan dalam penelitian ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu : (1) Data primer, merupakan data yang dikumpulkan atau berhubungan langsung dengan penelitian yang sedang dilakukan; (2) Data sekunder, merupakan data yang dijadikan sebagai pendukung data primer. Data ini diperoleh melalui literatur yang dimaksudkan untuk memperoleh landasan teoritis.

Dalam rangka memperoleh, mengumpulkan dan menyusun data yang diperlukan dalam penelitian ini, penulis menggunakan langkah-langkah sebagai berikut : (1) Penelitian Lapangan (Field Research), adalah peninjauan langsung pada auditor independen yang dijadikan sampel untuk memperoleh data primer. Data primer ini dikumpulkan dengan menggunakan kuesioner, yaitu memperoleh data dengan menggunakan daftar pernyataan mengenai independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas, etika, dan kualitas audit; (2) Penelitian Kepustakaan (Library Research), penggunaan studi kepustakaan adalah untuk memperoleh data sekunder yang berguna sebagai pedoman teoritis pada saat penelitian lapangan, dan untuk mendukung serta menganalisis data. Daftar kepustakaan diperoleh dari buku-buku wajib, jurnal ilmiah dan buku-buku pelengkap yang akan digunakan dalam pembahasan dan hasil pada bab selanjutnya.

Dalam penelitian ini data diperoleh dengan cara langsung mendatangi responden serta menggunakan metode kuesioner, merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara memberi seperangkat pernyataan tertulis kepada responden untuk dijawabnya. Untuk memperoleh data, kuesioner disebarkan kepada para responden, dengan tujuan untuk memperoleh informasi mengenai suatu masalah. Dengan demikian, kesungguhan responden dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan merupakan hal yang sangat penting dalam penelitian.

Uji Validitas
Sebuah item atau pernyataan dikatakan valid jika mempunyai dukungan kuat terhadap skor total. Dengan kata lain item pernyataan dikatakan mempunyai validitas tinggi jika terdapat skor kesejajaran (korelasi tinggi) terhadap skor total item.
Bagian dari uji validitas yang dipakai dalam penelitian ini adalah melalui analisis butir-butir, dimana untuk menguji setiap butir maka skor total valid tidaknya suatu item dapat diketahui dengan membandingkan antara angka r- hitung (nilai dari Corrected Item-Total Correlation) dan angka dari r-tabel. Suatu item dikatakan valid jika memiliki angka r – hitung (nilai dari Corrected Item-Total Correlation) > r-tabel.

Uji Reliabilitas
Uji reliabilitas dilakukan untuk mengetahui seberapa jauh hasil pengukuran tetap konsisten apabila dilakukan lebih dari dua kali terhadap gejala yang sama dengan menggunakan alat pengukuran yang sama. Suatu kuesioner dikatakan reliable atau handal jika jawaban responden terhadap pernyataan adalah konsisten atau stabil dari waktu ke waktu.

Uji reliabilitas (keandalan) dilakukan dengan teknik Alpha. Realibilitas suatu pertanyaan dikatakan baik jika memiliki nilai Cronbach’s Alpha > dari 0,60 (Uma Sekaran 2003:311).
Untuk menguji reliabilitas instrumen dalam penelitian ini digunakan koefisien reliability alpha cronbach dengan menggunakan SPSS. Jika nilai Alpha > 0,06 maka kuesioner dapat dikatakan memenuhi konsep reliabilitas, sedangkan jika nilai alpha < 0,06 maka tidak reliabilitas sehingga atas pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai alat ukur penelitian.

Analisis Regresi
Dalam analisis ini dapat dilihat bagaimana variabel bebas, yaitu independensi (X1), pengalaman (X2), due profesional care (X3), akuntabilitas (X4), dan etika (X5) mempengaruhi (secara positif atau negatif) variabel terikat, yaitu kualitas audit (Y). Bentuk matematisnya adalah sebagai berikut (Duwi Priyatno, 2009:47) :  
   Y = b0 + b1X1 + b2X2 + b3X3 + b4X4 + b5X5 + e
Dimana :
           Y      = Kualitas Audit
           b0    = konstata
           b1    = koefisien regresi variabel independensi


b2
= koefisien regresi variabel pengalaman
b3
= koefisien regresi variabel due profesional care
b4
= koefisien regresi variabel akuntabilitas
b5
= koefisien regresi variabel etika auditor
X1
= Independensi
X2
= Pengalaman
X3
= Due Profesional Care
X4
= Akuntabilitas
X5
= Etika Auditor
e
= Error

Pengujian secara parsial

Uji t pada dasarnya menunjukkan seberapa jauh satu variabel bebas secara individual dalam menerangkan variasi variabel terikat (Ghozali, 2005). Pengujian ini bertujuan untuk menguji pengaruh variabel bebas (independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika auditor terhadap variabel terikat (kualitas audit) secara terpisah atau parsial.

Hipotesa yang akan digunakan dalam pengujian ini adalah :
 H0 : β0 = 0,    variabel-variabel bebas (independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas
dan etika auditor ) tidak berpengaruh terhadap variabel terikat (kualitas audit) variabel-variabel bebas (independensi pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika auditor ) berpengaruh terhadap variabel terikat (kualitas audit)
H1 : β1 ≠ 0 ,


Pengujian secara parsial (terpisah) dapat dilihat dari hasil output dalam table Coefficients. Hipotesa yang diuji dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan angka probabilitas signifikansi, apabila angka probabilitas signifikansi > 0,05, maka H0 diterima dan H1 ditolak. Apabila angka probabilitas signifikansi < 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima

Pengujian secara simultan
Uji F pada dasarnya menunjukkan apakah semua variabel bebas yang dimasukkan dalam model mempunyai pengaruh secara bersama-sama terhadap variabel terikat. Dalam penelitian ini pengujian hipotesis secara simultan dimaksudkan untuk mengukur besarnya pengaruh variabel bebas (independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika auditor) terhadap variabel terikatnya (kualitas audit).

Hipotesis yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
H0123456=0, maka variabel-variabel bebas (independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika auditor) tidak berpengaruh secara bersama-sama terhadap variabel terikatnya (kualitas audit)
H0123456≠0, maka variabel-variabel bebas (independensi, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika) berpengaruh secara bersama-sama terhadap variabel terikatnya (kualitas audit)

Pengujian yang dilakukan secara simultan (keseluruhan) dapat dilihat dari hasil output dalam tabel Anova. Hipotesa yang diuji dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan angka probabilitas signifikan, apabila probabilitas signifikansi > 0,05, maka H0 diterima dan H1 ditolak, apabila probabilitas signifikansi < 0,05, maka H0 ditolak dan H1 diterima.
Jika signifikan, maka hipotesis ANOVA dapat diterima bahwa semua variabel bebas (independen, pengalaman, due profesional care, akuntabilitas dan etika auditor) layak untuk menjelaskan variabel terikat (kualitas audit) yang dianalisis.

Kerangka Pemikiran

Menurut Uma Sekaran (2006:127), kerangka teoritis merupakan fondasi dimana seluruh proyek penelitian didasarkan. Kerangka teoritis adalah jaringan asosiasi yang disusun, dielaborasi secara logis antar variabel yang dianggap relevan pada situasi masalah dan diidentifikasi melalui proses seperti wawancara, pengamatan, dan survei literatur.

Konflik kepentingan yang terjadi antara manajemen dengan pemakai laporan keuangan mengharuskan adanya penengah diantara keduanya. Auditor independen diharapkan mampu menjadi penengah untuk melakukan audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen. Pengguna laporan keuangan sangat bergantung kepada pendapat (opini) auditor independen untuk mengambil keputusan ekonomi. Untuk itu auditor dituntut untuk bertindak dengan profesionalisme yang tinggi sehingga menghasilkan suatu hasil audit yang berkualitas.

Auditor independen menawarkan berbagai tingkat kualitas audit untuk merespon adanya variasi permintaan klien terhadap kualitas audit. Auditor independen dalam melakukan audit atas laporan keuangan harus memiliki rasa independensi, pengalaman, due profesional care, kebertanggungjawaban (akuntabilitas) dan etika tinggi agar hasil auditnya dapat diandalkan atau berkualitas.

Standar Auditing Seksi 220 (SPAP : 2011) menyebutkan bahwa indpenden bagi seorang akuntan publik artinya tidak mudah dipengaruhi karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum.
Asih (2006 : 12) mengatakan bahwa pengalaman merupakan suatu proses pembelajaran dan penambahan perkembangan potensi bertingkah laku baik dari pendidikan formal maupun non formal atau bisa juga diartikan sebagai suatu proses yang membawa seseorang kepada suatu pola tingkah laku yang lebih tinggi.
Due profesional care memiliki arti kemahiran professional care memiliki arti kemahiran profesional yang cermat dan seksama. Menurut Standar Auditing No. 4 SPAP (2011), kecermatan dan keseksamaan dalam penggunaan kemahiran profesionalnya menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional, yaitu sikap auditor yang berpikir kritis terhadap bukti audit dengan selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi terhadap bukti audit tersebut.

Diani Mardisar dan Ria Nelly Sari (2007) mendefinisikan akuntabilitas sebagai bentuk dorongan psikologi yang membuat sesorang berusaha mempertanggungjawabkan semua tindakan dan keputusan yang diambil kepada lingkungannnya.

Djuni Farhan (2009 : 4), Akuntan publik dalam melaksanakan tugas profesinya, dibatasi oleh seperangkat aturan dan standar, berupa kode etik. Standar moral dan etika tersebut tidak hanya mengatur bagaimana ia bertindak, bersikap dan mentaati standar/norma, atau bukan hanya mengatur yang “boleh” dan “tidak boleh” saja, tetapi pada tatanan “salah” dan “benar” dengan parameter atau ukuran etika profesi, dan secara moral dibenarkan.

Dari penjelasan di atas dapat diasumsikan, jika dalam diri auditor ditanamkan rasa independensi, pengalaman, due profesional care, kebertanggungjawaban (akuntabilitas) dengan diiringi etika auditor maka audit yang akan dihasilkan semakin berkualitas 

Hipotesa
Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah diuraikan, maka hipotesa yang disajikan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
H1
= Independensi berpengaruh terhadap kualitas audit
H2
= Pengalaman auditor berpengaruh terhadap kualitas audit
H3
= Due Profesional Care berpengaruh terhadap kualitas audit
H4
= Akuntabilitas berpengaruh terhadap kualitas audit
H5
= Etika auditor berpengaruh terhadap kualitas auditor
H6
= Independensi,  Pengalaman,  Due  Profesional  Care,  Akuntabilitas  dan  Etika  auditor

berpengaruh terhadap kualitas audit

Kesimpulan

Berdasarkan hasil analisis, diperoleh kesimpulan bahwa hipotesis 1, 2, 3, 4 dan 5 diterima yaitu bahwa independensi, pengalaman kerja, due professional care, akuntabilitas dan etika auditor berpengaruh terhadap kualitas audit. Dengan demikian, semakin independensi auditor, semakin banyak pengalaman kerja, semakin banyak pengetahuan, semakin tinggi tingkat akuntabilitas, dan semakin beretika seorang auditor maka semakin baik hasil kualitas audit yang dilakukan.

Dari hasil perhitungan uji nilai F dapat diambil kesimpulan bahwa secara serentak, seluruh variable independen tersebut berpengaruh signifikan terhadap kualitas audit dengan kemampuan menjelaskan terhadap variable dependen sebesar 98,1%. Hal ini berarti masih terdapat variable-variabel independen lainnya yang dapat menjelaskan variable kualitas audit yaitu sebesar 1,9%. Variabel independensi, due profesional care, akuntabilitas dan etika sangat dominan berpengaruh terhadap kualitas audit

Penelitian ini memiliki sejumlah keterbatasan yang perlu diperhatikan bagi peneliti yang akan dating, yaitu sebagai berikut :
a.    Ruang lingkup penelitian hanya auditor di wilayah Jakarta Barat
b.   Masih terdapat variable independen lain yang mempengaruhi variasi dalam variable kualitas audit yang belum tergali pada penelitian ini
Saran-saran yang  dapat   disampaikan oleh   penulis  sebagai  hasil  dari   penelitian,  pembahasan,
kesimpulan serta keterbatasan di atas adalah :
a.    Memperbesar jumlah sampel penelitian
b.   Memperluas lokasi penelitian
c.    Melakukan pengujian lebih lanjut terhadap variable dengan memasukkan variable lain yang mempengaruhi kualitas audit


Sumber : 
      http://portal.kopertis3.or.id/bitstream/123456789/1564/1/Analisis%20Faktor-faktor%20yang%20mempengaruhi%20Kualitas%20Audit.pdf