Bab 13 Anti Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu
penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang
penjual atau sering disebut sebagai "monopolis". Sebagai penentu
harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga
dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit
barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula
sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam
penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda
pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti)
produk tersebut.
Kegiatan yang Dilarang
Dalam UU No.5/1999,kegiatan yang dilarang diatur dalam
pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi
kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita
dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah
aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1. Monopoli
Monopoli adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu
(di pasar lokal atau nasional) sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu
orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Monopsoni adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang
dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas pada seorang pembeli.
3. Penguasaan Pasar
Penguasaan pasar adalah proses, cara, atau perbuatan
menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pelaku usaha lainnya yang
mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persengkongkolan
Persekongkolan adalah berkomplot atau bersepakat melakukan
kejahatan (kecurangan).
5. Posisi Dominan
Posisi dominan artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam pasar
1 angka 4 UU No. 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu
keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di
pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku
usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan
serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa
tertentu.
6. Jabatan Rangkap
Mengenai jabatan rangkap, dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999
dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris
dari suatu perusahaan pada waktu yang bersamaan dilarang meragkap sebagai
direksi atau komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan itu
:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang
sama;
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam
bidang dan atau jenis usaha;
c. secara bersama dapat menguasai pangsa
pasar barang dan atau jasa tertentu yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
7. Pemilikan Saham
Mengenai pemilikan saham, berdasarkan pasal 27 UU No. 5
Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada
beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada
pasar bersangkutan yang sama atau mendirikan perusahaan yang sama apabila
kepemilikan tersebut mengakibatkan, antara lain :
a.
satu pelaku usaha
atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50 % pangsa satu jenis
barang dan atau jasa tertentu.
b.
c.
Dua atau tiga pelaku
usaha, kelompok usaha dan pelaku kelompok usaha menguasai lebih dari 75 %
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Penggabungan, Peleburan dan
pengambilalihan
Sementara itu, pasal 28 UU No. 5 Tahun 1999, mengatakan
bahwa pelaku usaha berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum yang menjalankan
perusahaan yang bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari
keuntungan. Dalam menjalankan perusahaan tindakan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan yang akan mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan tidak
sehat yang secara tegas dilarang.
Perjanjian yang Dilarang
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan pembeli
barang hanya berjumlah sedikit, sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat
mempengaruhi harga pasar. Dengan demikian, keadaan pasar yang tidak seimbang
karena dipengaruhi oleh sejumlah pembeli, dengan demikian, maka :
a. pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha yang secara bersama-sama melakukan penguasaan
produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama dan atau melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran
barang atau jasa, apabila 2 atau 3 pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha
menguasai 75% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
2. Penetapan Harga
Dalam rangka penetralisir pasar, pelaku usaha dilarang
membuat perjanjian, antara lain :
a. perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar
oleh konsumen atau pelanggan pada pasar yang sama.
b. Perjanjian yang mengakibatkan pembeli
harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
c. Perjanjian dengan pelaku usaha
pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
d. Perjanjian dengan pelaku usaha lain
yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau
memasok kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan harga lebih rendah
dari pada harga yang telah diperjanjikan.
3. Pembagian Wilayah
Mengenai pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi wilayah
pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha
yang sama, baik untuk tujuan dalam negeri maupun pasar luar negeri.
Pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku
usaha pesaingnya untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku
usaha lain sehingga perbuatan tersebut berakibat :
a. merugikan atau dapat diduga akan
merugikan pelaku usaha lain;
b. membatasi pelaku usaha lain dalam
menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.
5. Kartel
Pelaku usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku
usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan perusahaan atau
perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan
kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa.
7. Oligopsoni
a. pelaku usaha dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama
menguasai pembelian atau penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas
barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
b. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap
secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua
atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 %
pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. Integrasi Vertikal
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk
dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap
rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam
satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian Tertutup
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha
lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa
hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut
kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain
yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu
harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku.
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau
potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa yang membuat persyaratan
bahwa pelaku usaha menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok,
antara lain :
a. harus bersedia membeli barang dan atau
jasa dari pelaku usaha pemasok;
b. tidak akan membeli barang dan
atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing
dari pelaku usaha pemasok.
10. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar
negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Sumber :
http://putri7710.blogspot.com
https://fikaamalia.wordpress.com
No comments:
Post a Comment