PENGERTIAN
HUKUM
Hukum
adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia
agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Beberapa
pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.
Drs.
E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Achmad
Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
TUJUAN
HUKUM
Tujuan
hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman,
kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.
Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses
pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain
itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri.
JENIS-JENIS
HUKUM DI INDONESIA
Hukum
secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur
hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana
masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van
Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum
Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan
sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan
(klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih
dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka
Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu
bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah
kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah
hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum
Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah
yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana
ciri dari Hukum Publik.
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.Menurut
sumbernya :
- Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut
bentuknya :
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
- Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut
tempat berlakunya :
- Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut
waktu berlakunya :
- Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut cara mempertahankannya :
- Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6.
Menurut sifatnya :
- Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut
wujudnya :
- Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
- Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut
isinya :
- Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi
lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Aspek Lain dari
Hukum Ekonomi
Aspek dalam hukum
ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah
pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi,
komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian
aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh
yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti
politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain
aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah
digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika
suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma
ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi
kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat
diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam
hukum ekonomi tersebut.
Hukum ekonomi
Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Hukum Ekonomi
Pembangunan
Hukum ekonomi
pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara –
cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.
b. Hukum Ekonomi
Sosial
Hukum ekonomi
sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara
pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM
manusia Indonesia. Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan
pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional
secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.
Sumber:
https://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/
https://andrilamodji.wordpress.com/hukum/pengertian-tujuan-jenis-jenis-dan-macam-macam-pembagian-hukum/
No comments:
Post a Comment